Needs Assessment dalam Isu Perubahan Iklim Global
Dalam era Otonomi Daerah, daerah diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumberdaya alamnya. Di Kalimantan Timur, dengan pertimbangan untuk pembangunan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan berbagai izin yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Proses desentralisasi kehutanan di Indonesia seiring dengan era Otonomi Daerah dan upaya untuk mendorong proses devolutif memberi ruang besar bagi parapihak di level lokal untuk berperan lebih aktif dalam mengelola sumber daya yang ada, baik untuk kepentingan setempat ataupun berpartisipasi dalam mendukung kepentingan Nasional dan bahkan global.
Di sisi lain, di berbagai belahan dunia telah terjadi bencana-bencana alam berskala besar akibat adanya pemanasan global. Perubahan iklim ini terjadi akibat adanya penumpukan gas rumah kaca di atmosfir bumi. Dunia bereaksi lewat Lembaga IPCC (International Panel on Climate Change) dan salah satu hasilnya adalah memunculkan skema REDD+ pada COP 13 tahun 2007 di Bali yang akan diterapkan Indonesia. Sejak itu berbagai kegiatan yang berhubungan dengan REDD+ dicobakan di berbagai bagian di Indonesia. Tahun 2011 Kalimatan Tengah ditetapkan sebagai Pilot Province untuk penerapan REDD+. Menurut rencara Strategi Nasional REDD+ , tahun 2012 akan ditetapkan lagi Provinsi percontohan yang lain dan tahun 2014, skema REDD+ akan diimplementasikan secara nasional.
Kalimantan Timur telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan REDD+ . Sebagai contoh telah ada Kelompok Kerja REDD Propinsi atau program Kaltim Hijau dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Berau telah pula ditetapkan sebagai demonstartion activity untuk program REDD+. Semua bentuk dukungan terhadap skema REDD+ di Kalimantan Timur masih perlu dikembangkan, karena penerapan REDD+ akan diterapkan di seluruh daerah – sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden no. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca.
Di Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai barometer kehutanan Indonesia, wilayah Utara, yang terdiri dari 5 (lima) Kabupaten/Kota menjadi obyek yang penting dalam kerangka desentralisasi/devolusi dan respon atas isu-isu global, karena :
a. Wilayah Utara masih memiliki sumberdaya hutan yang cukup luas dan menjadi ruang hidup bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber perekonomian daerah;
b. Ancaman kerusakan sumberdaya hutan juga relatif besar baik akibat dari banyak wilayah yang relatif terpencil dari pengawasan (aksesibilitas rendah), motivasi besar untuk mengekar ketertinggalan ekonomi dari wilayah Selatan Kaltim (baik di kalangan warga maupun juga Pemerintah Daerah); dan
c. Dinamika politik mengarah pada kemungkinan kelima Kabupaten/Kota di wilayah Utara Kalimantan Timur tersebut akan menjadi Propinsi baru (Kalimantan Utara) terpisah dari Kalimantan Timur, dengan demikian penguatan desentralisasi dan devolusi yang akan diterapkan mampu sekaligus merespon tuntutan global berkaitan dengan perubahan iklim, serta sekaligus menjamin kesinambungan ekonomi daerah.
Dengan demikian, untuk mendukung skema REDD+ di Kalimantan Timur wilayah Utara, penting untuk menyelenggarakan kegiatan :
1. Mengidentifikasi pengetahuan, pemahaman dan respons daerah (parapihak terkait dari Pemerintah hingga masyarakat) dalam kaitannya dengan isu-isu berkaitan dengan perubahan iklim
2. Menjajagi kebutuhan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya politik dan konsepsi teknis berkaitan dengan perubahan iklim global, terutama menyangkut sumberdaya hutan (REDD+)
3. Melaksanakan pelatihan REDD+ bagi aparat pemerintah dan/atau pelayan masyarakat dari level Kabupaten hingga Desa/Kampung
4. Merumuskan bersama langkah-langkah tindak lanjut bagi upaya penguatan peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat di daerah dalam menghadapi isu perubahan iklim global.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas diselenggarakan kegiatan CSF yang difasilitasi Ford Foundation dengan judul :
Memperkuat Desentralisasi dan Devolusi Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Daerah Utara Kalimantan Timur guna Menjawab Kepentingan Global berkaitan Perubahan Iklim. Tujuan program ini adalah melaksanakan empat kegiatan yang sudah disebutkan di atas untuk mendukung pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dibuatkan laporannya dengan menyajikan hasil-hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan : 1) Mengidentifikasi pengetahuan, pemahaman dan respons daerah (parapihak terkait dari Pemerintah hingga masyarakat) dalam kaitannya dengan isu-isu berkaitan dengan perubahan iklim, dan 2) Menjajagi kebutuhan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya politik dan konsepsi teknis berkaitan dengan perubahan iklim global, terutama menyangkut sumberdaya hutan (REDD+)