Workshop Uji Coba & Telaahan Prinsip, Kriteria, Indikator Safeguards Indonesia (Prisai) Program REDD+

Berbagai kekuatiran global muncul berkenaan dengan kemungkinan adanya dampak negatif kegiatan REDD+.  Dampak-dampak negatif tersebut antara lain : konversi hutan alam menjadi hutan tanaman atau bentuk pemanfaatan lainnya yang mempunyai keanekaragaman hayati yang rendah dan mengarah kepada kerusakan ekosistem dan kehilangan keanekaragaman hayati, hilangnya kawasan-kawasan tradisional yang mengarah pada penggusuran masyarakat adat, hilangnya hak-hak masyarakat terhadap lahan, wilayah dan sumberdaya. Selain dampak negatif, disadari pula bahwa kegiatan REDD+ juga memberi berbagai dampak positif seperti pengurangan degradasi hutan dan deforestasi, dan jika dilaksanakan dengan benar dapat mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesepakatan para pihak dalam pertemuan di Cancun (Cancun Agreements) menekankan pentingnya keberadaan Safeguards untuk program REDD+. Safeguards dibutuhkan untuk menjamin bahwa berbagai tindakan REDD+ tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Safeguards dapat diartikan secara umum sebagai kebijakan atau tindakan yang mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola resiko dan peluang suatu kegiatan dengan mengarah pada dampak langsung atau tidak langsung kepada masyarakat dan ekosistem.  

Annex 1 dari Cancun Agreements mencantumkan detail dari prinsip-prinsip yang digunakan dan menyebutkan bahwa Safeguards harus dihormati oleh berbagai pelaksana REDD+ di negara-negara berkembang dan negara-negara maju penyedia dana. Kegiatan REDD+ harus mempertimbangkan fungsi-fungsi hutan dan ekosistem lainnya serta mendorong pengelolaan hutan lestari. Kegiatan REDD+ juga harus bersesuaian dengan prioritas pembangunan nasional serta diimplementasikan sebagai respons terhadap perubahan iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan. Diharapkan bahwa Safeguards ini dapat melindungi dan mengatasi dampak negatif yang terjadi pada masyarakat dan lingkungan sedini mungkin.

Pemerintah Indonesia melalui UKP4 / SATGAS REDD+ sudah menyusun butir-butir Prinsip, Kriteria dan Indikator Safeguards Indonesia (PRISAI). Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada STRANAS, pengalaman dari berbagai Safeguards yang telah ada, kerangka hukum nasional dan internasional serta melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah, Bisnis, LSM, Masyarakat, Lembaga Pendanaan, Pengembang). Konsultasi mengenai draft awal PRISAI telah dilakukan pada periode Januari-Februari 2012 melalui 10 FGD Nasional dan Provinsi, 1 KP Nasional dan 1 KP Provinsi. Draft PRISAI yang dihasilkan terdiri dari 10 Prinsip, 30 Kriteria dan 113 Indikator untuk aspek Sosial dan Lingkungan. 10 Prinsip Sosial dan Lingkungan tersebut adalah sebagai berikut :
10 PRISAI Sosial dan Lingkungan
1.    Memastikan status hak atas tanah dan wilayah
2.    Melengkapi atau konsisten dengan target pengurangan emisi, konvensi dan kesepakatan internasional terkait
3.    Memperbaiki tata kelola kehutanan
4.    Menghormati dan memberdayakan pengetahuan dan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal
5.    Partisipasi para pemangku kepentingan secara penuh dan efektif dan mempertimbangkan keadilan gender
6.    Memperkuat konservasi hutan alam, keanekaragaman hayati, jasa ekosistem
7.    Aksi untuk menangani resiko-balik (reversals)
8.    Aksi untuk mengurangi pengalihan emisi
9.    Manfaat REDD dibagi secara adil ke semua pemegang hak dan pemangku kepentingan yang relevan
10.    Menjamin informasi yang transparan, akuntabel dan terlembagakan

Prinsip adalah nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi oleh pelaksana proyek REDD+ agar proyek tersebut tidak keluar dari tujuannya sebagai upaya REDD+. Prinsip-prinsip dalam PRISAI diambil dari asas-asas hukum internasional, nasional maupun kebiasaan yang berlaku dan diterima sebagai pedoman yang digunakan oleh banyak pihak. Selain itu, Prinsip juga diambil dari proses diskusi maupun konsultasi publik yang dilakukan atas draft  PRISAI. Secara metodologis, Prinsip adalah nilai fundamental yang tidak perlu diverifikasi tetapi diterima sebagai sesuatu yang benar tak perlu diperbantahkan.

Untuk setiap Prinsip ada sejumlah Kriteria yang merupakan turunan nilai obyektif dari Prinsip yang berisi kondisi atau keadaan yang merupakan ukuran-ukuran untuk menunjukkan telah tercapainya Prinsip tertentu. Karena itu, Kriteria adalah ukuran untuk menunjukkan bahwa Prinsip berjalan dalam praktek. Kriteria bisa diperbaiki sejauh berkaitan dengan upaya membuat Prinsip bisa diterapkan.

Selanjutnya untuk setiap Kriteria ada sejumlah Indikator yang merupakan situasi atau kondisi teknis yang memberikan ukuran lebih lanjut agar sebuah Kriteria terpenuhi. Indikator berisi tahapan atau proses yang diperlukan untuk melaksanakan Kriteria. Indikator juga merupakan kategori yang terukur dan lebih lanjut akan dikembangkan ke dalam Alat Verifikasi. Rambu-rambu Alat Verifikasi diharapkan akan muncul dalam Uji Coba pelaksanaan Indikator PRISAI.

PRISAI sebagai rangkaian Prinsip, Kriteria dan Indikator perlu diuji coba dan ditelaah sebelum diterapkan. Uji coba dan telaahan ini sangat diperlukan untuk menilai, memperbaiki dan menyesuaikan butir-butir Kerangka Pengaman (Safeguards) tersebut berdasarkan kondisi lapangan yang beragam. Uji coba dan telaahan PRISAI juga perlu dilakukan secara partisipatif bersama para pihak yakni pemerintah, masyarakat, swasta dan para pemangku kepentingan terkait setempat, agar pelaksanaan proyek REDD+ seperti yang diharapkan dapat  :
1.    Memberi peluang pada komunitas lokal dan komunitas adat di sekitarnya untuk berperan aktif dalam kegiatan REDD+. Peran aktif dalam kegiatan REDD+ meliputi : penyusunan strategi pelaksanaan REDD+ dalam pengayaan dan konservasi cadangan karbon beralaskan pengetahuan tradisional dan kebutuhan implementasi di desanya.
2.    Bersama dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat melaksanakan kegiatan REDD+ sebagai kegiatan yang mendukung pemenuhan kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI akan dilakukan di beberapa wilayah (Jambi, Kalteng dan Kaltim) oleh lembaga-lembaga yang disepakati dalam Workshop Desain Implementasi PRISAI tanggal 2 – 5 Oktober 2012 di Jakarta. Untuk Kaltim, uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI akan dilakukan di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Berau. CSF Universitas Mulawarman mendapat tugas untuk menjalankan uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI di Kabupaten Berau, dengan fokus pada butir-butir PRISAI Nomor 4, Nomor 7 dan Nomor 8.     

Uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI yang dipercayakan kepada CSF Unmul diupayakan dilaksanakan secara partisipatif berjenjang, dengan lima kegiatan pokok, yaitu : 1) FGD intern CSF pra pelaksanaan uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI ; 2) Workshop dengan para pihak di Samarinda ; 3) Workshop dengan para pihak di Tanjung Redeb, Berau ; 4) Kajian lapangan di desa Long Duhung, Kecamatan Kelai, Berau ; dan 5) FGD intern CSF pasca pelaksanaan uji coba dan telaahan butir-butir PRISAI.  

Pelaksanaan aktivitas REDD+ di tingkat Kabupaten dan Desa selain dipengaruhi oleh kondisi sosial dan biofisik lokal di Kabupaten dan Desa, juga dipengaruhi oleh program, kondisi, serta dukungan para pihak di tingkat Provinsi. Agar butir-butir PRISAI yang merupakan rumusan-rumusan substantif bisa sungguh-sungguh operasional dan bisa dijalankan, diperlukan telaahan komprehensif dan kontekstual dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk di propinsi. Untuk maksud itulah CSF telah menyelenggarakan Workshop dengan para pihak di Samarinda lengkap dengan laporannya. Tujuan dari workshop tsb 
adalah
1.    Mengenalkan PRISAI dan perannya dalam kegiatan REDD+ yang akan dilakukan di Kalimantan Timur
2.    Menggali masukan terkait aplikabilitas Kriteria dan Indikator PRISAI  : Prinsip 4, Prinsip 7 dan Prinsip 8, serta menampung saran revisi dari  peserta Workshop.
3.    Menjalin kesepahaman dan hubungan pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan PRISAI dalam pelaksanaan Program REDD+ di Kalimantan Timur.